Zendz | KYC

Know Your Customer

Install Now How it works

Kebijakan Kenali Pelanggan Anda (KYC)

Sebagai Zendz, kami mengambil masalah dalam memberikan pelanggan kami layanan pelanggan terbaik, termasuk sangat mementingkan keamanan akun. Kami dengan tegas menegakkan kebijakan KYC (Know Your Customer) untuk mencegah pencurian identitas atau penipuan.

Dalam konteks ini, setelah membuka akun Merchant, kami memiliki prosedur cepat dan sederhana yang harus diikuti pelanggan kami sebelum mulai menerima pembayaran. Prosedur ini memastikan keamanan dan keamanan semua akun transaksi.

Tujuan dari kebijakan pengenalan pelanggan adalah; objektif; Dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mengevaluasi pelanggan, transaksi dan layanan dalam ZENDZ ( PT Lintas batas Pembayaran ) Undang-Undang tentang Pencegahan Pencucian Pendapatan Kejahatan dan Undang-Undang Peraturan Bank Indonesia No.19/10/PBI/2017 dan kegiatan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Untuk menginformasikan kepada nasabah bahwa telah direalisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan.

Dalam ruang lingkup Kebijakan KYC ini, pelanggan yang kebijakan pengakuannya dioperasikan agar tidak merugikan aktivitas Perusahaan adalah orang sungguhan yang merupakan anggota platform ("Platform") yang diakses dari www.zendz.id dan yang menerima masalah tersebut. dalam Kebijakan KYC ini sebagai imbalan. mengekspresikan.

Otentikasi

Sesuai dengan Kebijakan KYC ini, Zendz menerapkan langkah-langkah berikut dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal lainnya.

  1. Memverifikasi identitas pelanggan
  2. Mengambil tindakan untuk mengidentifikasi penerima sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan
  3. Untuk memperoleh informasi yang memuaskan tentang tujuan dan kualitas transaksi yang ingin dilakukan oleh pelanggan.
  4. Memantau Pelanggan dan operasinya melalui hubungan pelanggan dan perbandingan dengan profil pelanggan
  5. Memantau Nasabah berisiko tinggi, transaksi dan nasabah lain yang membutuhkan perhatian khusus
  6. Dalam kerangka Kebijakan KYC, ID Pelanggan dilengkapi sebelum hubungan layanan terjalin antara Pelanggan dan Perusahaan atau sebelum Pelanggan mengambil tindakan apa pun. Saat menjalin hubungan layanan perusahaan dengan Pelanggan, informasi tentang tujuan Pelanggan menjadi anggota Platform Perusahaan dan transaksi yang akan dilakukan pada Platform ini dan tujuannya akan diperoleh.
  7. ZENDZ mengikuti kebijakan yang sesuai dengan ketentuan PBI No.19/10/PBI/2017 tentang Pencegahan Pencucian Uang.

 

Dokumen yang diminta saat menjadi anggota

Untuk pengguna perseorangan kami; Salinan kartu identitas yang berisi Nomor Identitas Indonesia dan foto (yang masih berlaku dan foto selfie , tidak boleh mengunduh dari gallery/image ponsel ) Informasi alamat tempat tinggal Nomor telepon Alamat email

Untuk pengguna badan hukum kami; NPWP Lembaran Pendaftaran Perdagangan Sirkus tanda tangan Salinan kartu identitas yang berisi nomor ID pribadi dan foto orang yang berwenang dalam surat edaran tanda tangan. Informasi alamat tempat tinggal Nomor telepon Alamat email Formulir tercetak yang ditandatangani dengan stempel perusahaan

 

Kasus dimana prosedur otentikasi akan dilakukan

  1. Saat membangun hubungan layanan, berapa pun jumlah moneternya; Jika jumlah total dari satu transaksi mata uang rupiah atau beberapa transaksi terkait sama dengan atau kurang dari IDR 100.000.000 dalam 1 hari 1x24 jam
  2. Jika jumlah total dari satu transaksi pertukaran mata uang valas terhadap rupiah atau beberapa transaksi terkait sama dengan atau kurang dari IDR 100.000.000 dalam 1 hari 1x24 jam.
  3. Dalam kasus yang membutuhkan pelaporan transaksi yang mencurigakan dalam kerangka perundang-undangan saat ini, terlepas dari jumlah moneternya.
  4. Jika ada keraguan tentang keakuratan dan kecukupan kredensial yang diperoleh sebelumnya, berapa pun jumlah moneternya.
  5. Dalam kasus di mana Pelanggan meminta transaksi di platform melakukan transaksi untuk kepentingan orang ketiga; baik Pelanggan yang meminta transaksi maupun pihak ketiga yang menerima transaksi tersebut diautentikasi.
  6. Pelanggan menyatakan bahwa dia bertindak atas namanya; namun, dalam kasus di mana dicurigai bertindak untuk kepentingan pihak ketiga, Perusahaan mengambil semua langkah untuk mengidentifikasi penerima manfaat yang sebenarnya.
  7. Zendz, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di Platform dan di lingkungan apa pun; Dokumen tersebut akan menyimpan informasi mengenai tanggal penerbitan dan identifikasi untuk jangka waktu delapan tahun sejak tanggal transaksi terakhir dan menyerahkannya kepada pihak terkait atas permintaan.
  8. Selain itu, pelanggan yang ingin membuka akun pengguna dengan nama samaran atau nama palsu, pelanggan yang menolak memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan, pelanggan yang ada dalam daftar yang diterbitkan oleh lembaga dan organisasi internasional (OFAC, EU, UN, HMT, dll.) atas pendapatan kejahatan dan pencucian uang 1 Pelanggan yang bertindak melawan persyaratan dan regulasi dari Directive No. 1, Basel Principles, Vienna Convention, Strasbourg Convention, Palermo Convention, Wolfsberg Principles, European Union Directive 2, Egmont Group, FATF, European Union Directive 3 dan hubungan layanan.
  9. Pelanggan yang informasinya memadai tidak tersedia untuk tujuan pendanaan terorisme dan kejahatan keuangan terkait (penipuan, peniruan, kejahatan terorganisir, dll.) Dalam sistem informasi internal Perusahaan untuk pencucian uang.) Hubungan layanan tidak akan dibuat dengan pelanggan yang memiliki catatan negatif, taruhan ilegal, perjudian.

Prinsip Kami

  1. Kejujuran
  2. Keandalan
  3. Transparansi
  4. Memperhatikan Manfaat Sosial
  5. Menghormati Lingkungan